Tugas :
Bidang Penetapan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan Penetapan Pajak dan Retribusi Daerah, Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan Pendapatan Lain-lain serta pengolahan data PBB-P2.
Fungsi :
- Melaksanakan perhitungan dan penetapan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Lain-lain PAD yang sah;
- Mengolah data dan penerbitan dokumen2 PBB-P2;
- Memverifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.